AGENDA AUDIT INTERNAL 2014
Dasar Hukum
- UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi,
- Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Standar Operasional Prosedur UNPAS PM 07/03 Tentang Prosedur Mutu Audit Mutu Internal
- Surat Tugas Rektor Universitas Pasundan
Tujuan
- Audit compliance
- melakukan pengukuran kesesuaian antara operasionalisasi proses bisnis akademik dan manajemen sumber daya dengan SOP yang sudah disusun
- mendapatkan feedback untuk perbaikan SOP, sedemikian hingga SOP yang disahkan dan diterapkan relatif sesuai dengan kehidupan yang sudah berjalan dengan syarat comply terhadap regulasi pemerintah
- Audit Performance
- melakukan audit terhadap capaian sasaran mutu ( draft) yang diambil dari sasaran borang akreditas prodi BAN dengan target mendapatkan nilai A
DEFENISI:
- AUDIT MUTU: Suatu Pemeriksaan yang sistematis dan independent untuk menentukan apakah kegiatan menjaga mutu serta hasilnya telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan rencana yang ditetapkan untuk mencapai tujuan.
- AUDITOR: Orang yang bertugas untuk memverifikasi bahwa kegiatan Sistem Mutu sesuai dengan aturan yang dibakukan.
- AUDITEE : Orang / Bagian yang sedang diaudit dan bertanggung jawab terhadap area yang diaudit untuk memastikan bahwa Sistem Mutu berjalan sesuai dengan aturan yang dibakukan
- BUKTI AUDIT: rekaman/arsip pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi.
- TEMUAN AUDIT: hasil penilaian bukti audit yang terkumpulkan terhadap kriteria audit.
- TINDAKAN KOREKSI: segala tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan.
- VERIFIKASI: penegasan, melalui penyediaan bukti obyektif bahwa persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
- BUKTI OBYEKTIF (OBJECTIVE EVIDENCE): segala informasi kualitatif atau kuantitatif, catatan atau pernyataan yang mendukung / membuktikan adanya atau kebenaran sesuatu.
Objek Audit dan Unit Kerja yang di Audit
- Objekt Fakultas dan Pasca Sarjana : auditee fakultas bersama seluruh prodi di fakultas tersebut. Jika salah satu prodi sudah melaksanakan, maka dianggap mewakili fakultas tersebut.
- Object Penelitian dan PPM : auditee fakultas , Lemlit, LPM
- Object Perpustakaan : auditee perpustakaan fakultas dan perpustakaan pusat
- Object Biro Umum : auditee fakultas dan biro umum
- Object Biro Akademik : auditee fakultas dan Biro Akademik
- Object Biro Kemahasiswaan : auditee fakultas dan Biro Kemahasiswaan
Action Plan
- Penyusunan tools audit
- Workshop Auditor
- Ajuan SK rektor tentang kegiatan audit
- Sosialisasi ke Auditee
- Pelaksanaan Audit
- Kompilasi Laporan Audit
- Penyampaian Laporan Audit kepada para auditee dan rapat tinjuan manajemen
METODE: Wawancara Dan Pemeriksaan Dokumen Terkait
AGENDA PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL UNIVERSITAS PASUNDAN 18 S.D 24 Oktober 2014
- 18 Oktober 2014 : Fakultas Teknik
- 20 Oktober 2014 : FISIP dan FH
- 21 Oktober 2014 : FE dan FKIP
- 22 Oktober 2014 : FISS
- 23 Oktober 2014 : PASCA SARJANA
Berikut adalah rundown untuk setiap sesi audit di unit kerja
No | Waktu | Uraian | Penanggung jawab |
1 | 09.00-09.15 | Sambutan Pimpinan Unit Kerja | Pimpinan Unit |
2 | 09.15-09.30 | Sambutan SPMI | SPMI |
3 | 09.30-12.00 | Sesi IWawancara & pemeriksaan dokumen terkait | Auditor |
4 | 12.00-13.00 | Ishoma | |
5 | 13.00-14.30 | Sesi IIWawancara & pemeriksaan dokumen terkait | Auditor |
6 | 14.30-15.00 | Pembacaan dan penandatangan hasil audit | SPMI dan Unit Kerja |
6 | 15.00-15.15 | Penutup | Pimpinan Unit |