Audit Reakreditasi Program Studi Di lingkungan Universitas Pasundan Bertujuan Agar Universitas dapat memantau sejauh mana kesiapan dari tiap program studi dalam menjalankan tugasnya terlebih kepada tridharma perguruan tinggi, audit yang dilaksanakan 3 hari ini melibatkan seluruh auditor internal perguruan tinggi. Berikut ialah komposisi dari audit yang telah dilaksanakan:




1. FISS: Pak Rasman
2. Fotografi: Bu Nia
3. DKV: Pak Noch dan Pak Abdul Gani
1. FT : Pak Setyo
2. TIF: Bu Yanti,
3. TL: Pak Heru, Bu Inne
4. PWK: Pak Dadan, Pak Angga
KAMIS 16 Mei 2019
1. FKIP: Bu Yanti
2. P Matematika: Bu Inne, Pak Gani
3. PKN: Bu Anni, Pak Heru
1. Fakultas Pasca: Bu Ririn
2. Teknik Mesin: Pak Rasman, Pak Maman
3. DIH: Pak Yusef, Pak Noch
JUMAT 17 Mei 2019
1. FISIP: Bu Nia
2. Ilmu Komunikasi :Pak Angga, Pak Maman
3. KS: Pak Gugum, Pak Dadan
1. FH: Pak Yusep
2. Ilmu Hukum: Bu Anni, Pak Gugum








Merespon regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah sebagai mana di tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) Sd. Ayat (4) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti (2) SPMI Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Huruf A Direncanakan, Dilaksanakan, Dikendalikan,dan Dikembangkan oleh Perguruan tinggi. Universitas Pasundan melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam kurun waktu tanggal 18 s.d 24 Oktober 2014 telah melaksanakan Audit Mutu Internal di lingkungan Unit Kerja meliputi Fakultas dan Program Studi, Biro, lembaga dan UPT Perpustakaan.